Jumat, 09 Oktober 2009

Profil Annisa

nama saya Annisa Dwi Sulistyorini, saya lahir di Jakarta, 29 Januari 1988, saya anak kedua dari dua bersaudara, Riwayat Pendidikan saya, pertama saya bersekolah di TK Rosari, kemudian berlanjut di SDN Pejaten Timur 01 Pagi, lebih lanjut lagi ke SMPN 227, kemudian di SMA SULUH, dan sekarang saya berkuliah di Universitas Gunadarma, Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi.

Jika Auditor menerima bingkisan pada hari Raya oleh Klien

bingkisan atau hadiah yang diberikan oleh klien dapat menjadi pro dan kontera, dikarenakan keharusan akuntan publik yang bersikap independent tidak boleh menerima bingkisan baik berupa uang atau barang. Olehkarena itu ini dapat menjadikan seorang akuntan publik menjadi tidak independent dan laporan keuangan hasil audit yang dikeluarkan oleh auditor dapat tidak objektif.

komentar :

positif : mempererat tali silaturahmi antara auditor dan klien.

negatif : kurang baik, karena bisa diartikan sebagai bentuk kurangnya independent akuntan publik.

8 KAP yang dibekukan oleh Mentri Keuangan

INILAH.COM, Jakarta - Menteri Keuangan menetapkan sanksi pembekuan atas izin usaha atas 8 Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP). Atas dasar peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.01/2008.

Sebagian dari mereka terkena sanksi karena belum mematuhi Standar Auditing (SA) - Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

Demikian siaran pers yang diterbitkan Departemen Keuangan seperti dikutip INILAH.COM.

Inilah 8 KAP yang dibekukan tersebut, yakni AP Drs. Basyiruddin Nur dinyatakan belum memenuhi standar atas laporan keuangan konsolidasi PT Datascrip dan anak perusahaannya di tahun buku 2007. AP Drs. Hans Burhanuddin Makarao dibekukan selama 3 bulan lantaran yang dibekukan belum memenuhi Standar Auditing (SA), Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) atas laporan keuangan klien mereka. Ia yang menangani laporan keuangan PT Samcon di tahun buku 2008. Laporan kedua AP ini dinilai Depkau berpotensi mempengaruhi laporan auditor independen.

AP Drs. Dadi Muchidin, KAP Drs. Dadi Muchidin, KAP Matias Zakaria, KAP Drs.Soejono, KAP Drs. Abdul Azis B, dan KAP Drs. M. Isjwara.

Sebab lain yang menjadikan beberapa AP dan KAP dicabut izinnya oleh Menkeu adalah tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin. Ini terjadi pada KAP Drs. Dadi Muchidin, yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2008.

Alasan serupa juga terjadi pada KAP Matias Zakaria yang tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin 2007 dan 2008. Tidak melapornya KAP atas tahun takwin, dengan jangka waktu yang lebih lama, terjadi pada KAP Drs. Soejono, yaitu sejak 2005-2008.

KAP lain yang terkena saksi karena tidak menyampaikan laporan tahunan KAP tahun takwin adalah KAP Drs. Abdul Azis B., KAP Drs. M. Isjwara, dan KAP Drs. M. Isjwara. Para KAP ini dicabut izin pembekuan selama 3 bulan, setelah sebelumnya dikenakan peringatan sebanyak 3 kali dalam jangka waktu 48 bulan terakhir dan sampai saat ini.

komentar :

keputusan yang diambil oleh MenKeu sangat tepat, karena Akuntan Public dapat merugikan perusahaan yang di auditnya dikarenakan tidak mematuhi Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPSP) dan dapat menyesatkan para pengguna laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik yang bersangkutan.